Vonis untuk Ahok Bisa Berapa pun, Termasuk Maksimal
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, hakim tentunya akan memutuskan perkara berdasarkan dua alat bukti.
Dua alat bukti ini yang melahirkan keyakinan babwa seseorang bersalah atau tidak. "Putusannya bisa berapa pun, termasuk maksimal," jelasnya.
Menurutnya, memang ada upaya intervensi dalam sidang kasus Ahok. Namun, bukan sekelompok orang yang mendatangi Mahkamah Agung, melainkan adanya sekelompok yang mengaku alumni Harvard yang mendatangi PN Jakarta Utara.
"MA bukan yang memutuskan perkara, maka tidak mengintervensi bila ksana. Tapi, alumni Harvard yang meminta ke PN Jakut agar Ahok tidak dihukum, inilah intervensi," jelasnya.
Namun begitu, berapa pun putusan hakim memang potensial untuk ditafsirkan berbagai macam. Bahkan, bisa putusan itu dianggap dagelan. "Bisa dianggap dagelan seperti tuntutan jaksa," jelasnya.
Dia menjelaskan, sebaiknya masyarakat tidak perlu demonstrasi bila tidak puas dengan sidang. Berapapun putusan sidang tentunya itu merupakan keyakinan hakim.
"Tak perlu demonstrasi lagi untuk aspirasi, Ahok juga sudah pahamlah apa yang diaspirasikan," terangnya. (Idr/sam)
Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini akan membacakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara