Vonis untuk Auditor BPK Jabar Dinilai Tak Adil
Senin, 08 November 2010 – 13:55 WIB
JAKARTA - Junimart Girsang, penasehat hukum dari dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk kliennya tidak adil. "Kami tidak sepakat dengan putusan itu," katanya, seusai sidang, Senin (8/11).
Menurut Junimart, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Di dalam sidang, keterangan satu saksi berbeda dengan saksi lainnya, serta bukti-bukti juga dinilai tidak sinkron. "Mereka dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor. Itu mengenai janji atau hadiah. Sementara, tidak pernah ada janji. Kalau hadiah, tentunya harus ada prestasi. Sementara, penilaian WTP sudah turun," jelasnya.
Baca Juga:
Di sisi lain, tambah Junimart, Suharto dan Enang juga tidak berwenang dalam menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar dengan Pengecualian. Keduanya hanya berwenang memeriksa dan melapor kepada tim. Sementara untuk penentuan opini, dilakukan oleh tim.
"Mengenai uang Rp 400 juta, terdakwa juga sudah menerangkan bahwa uang itu adalah pemberian (honor), karena mereka memberi pelatihan tentang tata kelola keuangan untuk Pemkot Bekasi," ujarnya lagi.
JAKARTA - Junimart Girsang, penasehat hukum dari dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong