Vonis untuk Auditor BPK Jabar Dinilai Tak Adil
Senin, 08 November 2010 – 13:55 WIB
JAKARTA - Junimart Girsang, penasehat hukum dari dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk kliennya tidak adil. "Kami tidak sepakat dengan putusan itu," katanya, seusai sidang, Senin (8/11).
Menurut Junimart, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Di dalam sidang, keterangan satu saksi berbeda dengan saksi lainnya, serta bukti-bukti juga dinilai tidak sinkron. "Mereka dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor. Itu mengenai janji atau hadiah. Sementara, tidak pernah ada janji. Kalau hadiah, tentunya harus ada prestasi. Sementara, penilaian WTP sudah turun," jelasnya.
Baca Juga:
Di sisi lain, tambah Junimart, Suharto dan Enang juga tidak berwenang dalam menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar dengan Pengecualian. Keduanya hanya berwenang memeriksa dan melapor kepada tim. Sementara untuk penentuan opini, dilakukan oleh tim.
"Mengenai uang Rp 400 juta, terdakwa juga sudah menerangkan bahwa uang itu adalah pemberian (honor), karena mereka memberi pelatihan tentang tata kelola keuangan untuk Pemkot Bekasi," ujarnya lagi.
JAKARTA - Junimart Girsang, penasehat hukum dari dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat