Vonis untuk Auditor BPK Jabar Dinilai Tak Adil
Senin, 08 November 2010 – 13:55 WIB
Pemberian pelatihan oleh BPK ini, menurut Junimart, sah-sah saja dilakukan. Bahkan, KPK pun dinilai sering memberi pelatihan. Menyikapi putusan tersebut, untuk sementara pihaknya disebutkan masih pikir-pikir. "Mungkin kami akan banding, tetapi tergantung terdakwa bagaimana," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan, masing-masing 4 tahun penjara. Suharto dan Enang juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dianggap terbukti menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp 400 juta. Uang itu sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini WTP dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009. Dana Rp 400 juta itu diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Junimart Girsang, penasehat hukum dari dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan