Vonis untuk Auditor BPK Jabar Dinilai Tak Adil
Senin, 08 November 2010 – 13:55 WIB

Vonis untuk Auditor BPK Jabar Dinilai Tak Adil
Pemberian pelatihan oleh BPK ini, menurut Junimart, sah-sah saja dilakukan. Bahkan, KPK pun dinilai sering memberi pelatihan. Menyikapi putusan tersebut, untuk sementara pihaknya disebutkan masih pikir-pikir. "Mungkin kami akan banding, tetapi tergantung terdakwa bagaimana," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan, masing-masing 4 tahun penjara. Suharto dan Enang juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dianggap terbukti menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp 400 juta. Uang itu sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini WTP dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009. Dana Rp 400 juta itu diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Junimart Girsang, penasehat hukum dari dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat