Vonis untuk Bripka Ricky Rizal Lebih Ringan dibanding Hukuman Kuat Ma'ruf

Vonis untuk Bripka Ricky Rizal Lebih Ringan dibanding Hukuman Kuat Ma'ruf
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang putusan atau vonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lebih ringan dibanding vonis Kuat Ma'ruf.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News