Vonis untuk Bripka Ricky Rizal Lebih Ringan dibanding Hukuman Kuat Ma'ruf
Selasa, 14 Februari 2023 – 16:40 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang putusan atau vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lebih ringan dibanding vonis Kuat Ma'ruf.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk