Vonis untuk Miranda Dinilai Tidak Konsisten
Kamis, 27 September 2012 – 12:48 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap kliennya dalam perkara suap cek pelawat DGSBI.
"Kita melihat putusan dari majelis hakim ini tidak konsisten. Di dalam putusan Majelis Hakim tidak terbukti ada pertemuan di rumah Ibu Nunun Nurbaeti," kata Andi usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
Baca Juga:
Andi juga menyimpulkan putusan Majelis Hakim terkesan hanya berdasarkan asumsi belaka. Terutama soal pertemuan-pertemuan kliennya dengan anggota DPR RI sebelum pemilihan DGSBI.
"Yang jadi masalah adalah majelis hakim mengasumsikan karena Ibu Miranda pernah bertemu PDIP di Dharmawangsa, pernah bertemu TNI/Polri di Graha Niaga, maka majelis hakim mengasumsikan pastilah peredaran cek ada hubungannya dengan pertemuan itu," jelasnya.
JAKARTA - Kuasa Hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi