Vonis untuk Miranda Dinilai Tidak Konsisten
Kamis, 27 September 2012 – 12:48 WIB

Miranda Goeltom saat sidang pembacaan vonis, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9). Foto: Arundono/JPNN
Alasan lainnya menurut Andi, keterangan saksi-saksi telah menceritakan apakah isi dari pertemuan di Dharmawangsa dan Graha Niaga, di mana pertemuan itu tidak menyebut adanya permintaan dukungan untuk Miranda.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan vonis 3 tahun penjara dan harus membayar kerugian negara Rp100 juta subsider 3 kurungan penjara karena terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk 26 anggota DPR RI periode 1999-2004. Atas putusan ini Miranda langsung banding.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini