Vonis untuk Miranda Dinilai Tidak Konsisten
Kamis, 27 September 2012 – 12:48 WIB
Alasan lainnya menurut Andi, keterangan saksi-saksi telah menceritakan apakah isi dari pertemuan di Dharmawangsa dan Graha Niaga, di mana pertemuan itu tidak menyebut adanya permintaan dukungan untuk Miranda.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan vonis 3 tahun penjara dan harus membayar kerugian negara Rp100 juta subsider 3 kurungan penjara karena terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk 26 anggota DPR RI periode 1999-2004. Atas putusan ini Miranda langsung banding.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah