Vonis Wa Ode Nurhayati Ditunda

Vonis Wa Ode Nurhayati Ditunda
Terdakwa perkara suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati saat bersama penasihat hukumnya di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/10). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda pembacaan putusan vonis terhadap perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membuka sidang, Selasa (16/10).

"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus disempurnakan jadi belum bisa dibacakan," tutur Suhartoyo.

Rencananya, sidang vonis Wa Ode ini akan dilanjutkan pada Kamis depan. "Majelis mohon pada Kamis tanggal 18 Oktober jam 1 siang untuk dibacakan," tutup Suhartoyo.

Seperti yang diketahui, dua pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Nurhayati. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda pembacaan putusan vonis terhadap perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News