Vonis Wa Ode Nurhayati Ditunda
Selasa, 16 Oktober 2012 – 14:23 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda pembacaan putusan vonis terhadap perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membuka sidang, Selasa (16/10).
"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus disempurnakan jadi belum bisa dibacakan," tutur Suhartoyo.
Baca Juga:
Rencananya, sidang vonis Wa Ode ini akan dilanjutkan pada Kamis depan. "Majelis mohon pada Kamis tanggal 18 Oktober jam 1 siang untuk dibacakan," tutup Suhartoyo.
Seperti yang diketahui, dua pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Nurhayati. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda pembacaan putusan vonis terhadap perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon