Vonnie Pertanyakan Surat Pemberhentiannya
Kamis, 25 Juni 2009 – 19:54 WIB
“Saya sangat menghormati SK Mendagri tersebut, saya juga tidak berambisi menjadi bupati lagi. Hanya, yang saya pertanyakan di mana etika berpolitiknya. Kan semua sama di mata hukum, saya kok merasa seperti tidak dianggap lagi seperti warga Sulut yang pernah memimpin warga Minut,” tandasnya.
Baca Juga:
Sementara Abdul Hadi menyatakan, Jumat (26/6) pihaknya akan mendaftarkan uji materil Pasal 31 Ayat 1 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti permohonan gugatan tersebut adalah mengenai kerugian konstitusi yang dialami Vonnie terkait statusnya sebagai bupati Minut non aktif. Di mana tidak ada penjabaran lebih lanjut tentang UU 32 Tahun 004 serta PP 6 Tahun 2005 yang menyatakan apakah kepala daerah yang hukumannya di bawah lima tahun bisa kembali menjabat bupati lagi atau tidak.
“Kami ingin MK menguji lagi pasal tersebut agar klien kami punya kejelasan mengenai hak konstitusinya. Apakah masih bisa maju dalam Pilkada atau Pilcaleg lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarida berbanderol Rp 4,2 miliar. Oleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Belum sampai masa tahanannya berakhir, 26 Oktober 2008 dia dibebaskan bersyarat. (esy/JPNN)
JAKARTA- Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) Vonnie Panambunan mengaku dizholimi Pemprov Sulut. Dia merasa tidak pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang