Vonnie Tidak Lagi Bupati Minut
Kamis, 11 September 2008 – 19:08 WIB
JAKARTA--Keinginan warga masyarakat Minahasa Utara (Minut) agar Vonnie Anneke Panambunan yang jadi terpidana dalam kasus Bandara Kukar Samarinda untuk kembali menjabat bupati tidak akan kesampaian. Mengingat dalam aturan UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005 menyebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah divonis bersalah harus dinonaktifkan dan diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, semua fasilitas maupun tunjangan yang melekat padanya harus dilepaskan. Lanjut dikatakan, dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 32 ayat 6 dan 7 menyebutkan jika kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD. Dan, dari keputusan DPRD itu, kemudian presiden memberhentikan kepala daerah tersebut.
"Tidak ada itu balik ke jabatan awal. Kan pengadilan sudah memberikan vonis bersalah dan malah menghukumnya dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, jadi otomatis ibu Vonnie sudah nonaktif permanen," beber Kasuspen Depdagri Saut Sitomorang, Kamis (10/9).
Baca Juga:
"Jadi tidak ada itu istilah balik lagi jadi bupati. Kecuali kalau mau maju Pilkada lagi, silakan saja. Hanya saja ada aturan mainnya juga, di mana yang bersangkutan ancaman hukumannya di bawah lima tahun," jelasnya.Meski sudah menegaskan Vonnie tidak bisa menjabat bupati lagi, Saut mengakui belum menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor. "Kita belum menerima salinannya, tapi sesuai PP 6 Tahun 2005 Pasal 127 ayat 1 dan 2 menyebutkan, kepala daerah diberhentikan oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan Tipikor, makar atau tindak pidana yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap."
Mengenai akan dibebaskannya Vonnie pada 21 September mendatang, tidak akan mengubah posisinya. "Dia bukan bupati Minut lagi. Kalau mau ikut pemilihan lagi, silakan saja. Tapi skali lagi ada aturan UU yang mengatur bagi mantan terpidana, yaitu ancaman hukumannya harus di bawah lima tahun. Kalau lebih ya jangan berharap bisa maju Pilkada lagi," tegasnya. (esy)
JAKARTA--Keinginan warga masyarakat Minahasa Utara (Minut) agar Vonnie Anneke Panambunan yang jadi terpidana dalam kasus Bandara Kukar Samarinda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia