Voting RUU Pemilu Harus Dilakukan Terbuka
jpnn.com, JAKARTA - Pengambilan keputusan terhadap poin-poin krusial dalam RUU Pemilu di DPR diprediksi akan diputuskan melalui mekanisme voting.
Misalnya, soal sistem pemilu dan presidential threshold.
Bila voting tidak bisa dihindarkan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titik Anggraini menantang parlemen melakukannya secara terbuka.
"Kalau pun harus ada voting kami berharap voting dilakukan secara terbuka. Kalau perlu disiarkan langsung, karena tahun 2012 voting disiarkan langsung," ujar Titi dalam diskusi bertajuk RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi, di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (20/5).
Dengan begitu, kata dia, masyarakat sebagai pemilih mengetahui akuntabilitas pengambilan keputusan di DPR.
"Jadi kalau sekarang tertutup, sekali lagi sangat mencederai semangat keterbukaan yang banyak digaungkan oleh pemerintah dan DPR. Votingnya harus terbuka dan bisa diakses publik," tegas dia.
Sebelumnya Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan ada empat isu krusial di RUU Pemilu yang masih alot pembahasannya.
Di antaranya terkait dengan sistem pemilu, angka parliamentary threshold, presidential threshold, dan metode konversi suara menjadi kursi.(fat/jpnn)
Pengambilan keputusan terhadap poin-poin krusial dalam RUU Pemilu di DPR diprediksi akan diputuskan melalui mekanisme voting.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati