Voting RUU Pemilu Harus Dilakukan Terbuka
jpnn.com, JAKARTA - Pengambilan keputusan terhadap poin-poin krusial dalam RUU Pemilu di DPR diprediksi akan diputuskan melalui mekanisme voting.
Misalnya, soal sistem pemilu dan presidential threshold.
Bila voting tidak bisa dihindarkan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titik Anggraini menantang parlemen melakukannya secara terbuka.
"Kalau pun harus ada voting kami berharap voting dilakukan secara terbuka. Kalau perlu disiarkan langsung, karena tahun 2012 voting disiarkan langsung," ujar Titi dalam diskusi bertajuk RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi, di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (20/5).
Dengan begitu, kata dia, masyarakat sebagai pemilih mengetahui akuntabilitas pengambilan keputusan di DPR.
"Jadi kalau sekarang tertutup, sekali lagi sangat mencederai semangat keterbukaan yang banyak digaungkan oleh pemerintah dan DPR. Votingnya harus terbuka dan bisa diakses publik," tegas dia.
Sebelumnya Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan ada empat isu krusial di RUU Pemilu yang masih alot pembahasannya.
Di antaranya terkait dengan sistem pemilu, angka parliamentary threshold, presidential threshold, dan metode konversi suara menjadi kursi.(fat/jpnn)
Pengambilan keputusan terhadap poin-poin krusial dalam RUU Pemilu di DPR diprediksi akan diputuskan melalui mekanisme voting.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Anas Urbaningrum Usulkan Pileg dan Pilpres 2029 Terpisah, Ini Alasannya
- Ada Partai yang Melobi Mbak Puan, Megawati: Silakan
- Saleh Daulay Ingatkan Hakim MK, Pileg Seharusnya Tetap Proporsional Terbuka
- Tolak Gugatan DPD soal Presidential Treshold, MK Berpotensi Melawan Kedaulatan Rakyat
- Partai Garuda Sindir Penuding MK Macam-macam Dalam Putusan Presidential Threshold