Voting Tertutup Pemilihan BPK Dipertanyakan
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Komisi XI DPR melakukan voting tertutup saat pemilihan Komisioner Badan Pemeriksa Keuangan mengundang tanda tanya. Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan langkah Komisi Keuangan yang menjalankan mekanisme pemilihan tertutup, padahal sebelumnya dilakukan secara terbuka.
Margarito menyatakan pemilihan dengan model seperti ini akan mengundang pertanyaan publik karena pemilihan di DPR RI dianggap sarat kepentingan politis. Menurut Margarito, dengan mengubah metode itu tentu terjadi inkonsistensi dari Anggota DPR. "Ada apa di situ?" kata Margarito di Jakarta, Jumat (19/9).
Ia menambahkan, Anggota Komisi XI DPR telah meninggalkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemilihan calon Anggota BPK tersebut.
Terkait anggota BPK periode 2014-2019 dari unsur Anggota DPR, kata Margarito, proses tersebut menunjukkan terdapat kelemahan pada undang-undang BPK. Margarito mengatakan kelemahan regulasi pemilihan anggota BPK yaitu tidak menguraikan gambaran calon orang harus memiliki kapasitas dan rumusan syarat tertentu.
"Kita tidak membuat syarat yang menunjukan bahwa anggota BPK harus memiliki kapasitas yang seperti apa. Ini merupakan kelemahan undang-undang BPK," ujarnya.
Terlepas dari itu, Margarito menyebutkan proses pemilihan Anggota BPK dari unsur politikus sebagai resiko dari undang-undang yang tidak memberikan batasan kapasitas dan kualitas calon fungsionaris BPK secara spesifik.
Karenanya, ia mengatkaan, UU yang mengatur pemilihan Anggota BPK harus direvisi dengan mencantumkan syarat mutlak seperti uji kompetensi pada bidang intelektual, etik, teknis dan keuangan.
Persoalan lainnya, pasal 28 huruf (e) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik. Secara harpiah anggota BPK harus terbebaskan dari kepentingan politik dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah.
JAKARTA - Langkah Komisi XI DPR melakukan voting tertutup saat pemilihan Komisioner Badan Pemeriksa Keuangan mengundang tanda tanya. Pengamat hukum
- Universal Basic Income, Bhima: Eksperimen Menarik Bojonegoro Klunting vs Makan Siang Gratis
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris
- Polisi Tembak Rekan, Komisi III Soroti Kelayakan Anggota Polri Pegang Senjata
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi