W Sudah Diringkus oleh Anak Buah AKBP Sumarni, Lihat Penampilannya
Minggu, 20 Juni 2021 – 09:29 WIB

Buronan yang telah lama melarikan diri atas kasus penganiayaan berhasil ditangkap Tim Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada hari Sabtu (19/6/2021). ANTARA/Aditya Rohman
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Seperti diketahui, W merupakan seorang preman pasar yang kerap berbuat onar.
Sumarni mengatakan penyidik juga mendalami informasi yang menyebut tersangka kerap melakukan aksi premanisme dengan cara memaksa meminta sejumlah uang kepada para pedagang di kawasan Pasar Ciwangi.
"Tidak hanya kasus penganiayaannya, tetapi tersangka pun menurut informasi kerap melakukan aksi premanisme dengan melakukan pungli ke sejumlah pedagang," kata Sumarni. (antara/jpnn)
Tersangka W ditangkap Tim Maung Hideung setelah sebulan menjadi buronan atas kasus penganiayaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Target Dedi Mulyadi: Tahun Ini Jawa Barat Bebas Aksi Premanisme
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas