W Sudah Diringkus oleh Anak Buah AKBP Sumarni, Lihat Penampilannya
Minggu, 20 Juni 2021 – 09:29 WIB
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Seperti diketahui, W merupakan seorang preman pasar yang kerap berbuat onar.
Sumarni mengatakan penyidik juga mendalami informasi yang menyebut tersangka kerap melakukan aksi premanisme dengan cara memaksa meminta sejumlah uang kepada para pedagang di kawasan Pasar Ciwangi.
"Tidak hanya kasus penganiayaannya, tetapi tersangka pun menurut informasi kerap melakukan aksi premanisme dengan melakukan pungli ke sejumlah pedagang," kata Sumarni. (antara/jpnn)
Tersangka W ditangkap Tim Maung Hideung setelah sebulan menjadi buronan atas kasus penganiayaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek