WA, FMP dan JB Digerebek di Kamar Mandi Indekos, Tak Bisa Mengelak
jpnn.com, SOLOK - Polres Solok Kota menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi diwakili Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno menyebutkan keempat pelaku tersebut, yakni berinisial WA (25), FMP (20), DD (38), dan JB (31) ditangkap pada Kamis (14/1) pukul 22.00 WIB, di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak.
"Dari empat pelaku tersebut, tiga orang merupakan warga Kabupaten Solok, dan satu orang lainnya DD (38) berasal dari Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar dia, Sabtu (16/1).
Ferry mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat seringnya terjadi transaksi narkotika di daerah itu.
"Kemudian, mereka menyebutkan ciri-ciri orang yang melakukan transaksi tersebut," kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim satres narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki di depan sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X, Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Kamis (14/1).
"Kemudian tiga orang lainnya, yakni WA, FMP dan JB berhasil ditangkap di dalam kamar," ujar dia.
Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka ditangkap dengan disaksikan oleh dua orang saksi pemilik indekos atau rumah dan jorong setempat.
FMP, DD, dan JB bersembunyi di kamar mandi ketika petugas datang. Ada yang menyaksikan.
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri