Wa Ode akan Bersaksi di Sidang Fahd A Rafiq

Wa Ode akan Bersaksi di Sidang Fahd A Rafiq
Wa Ode Nurhayati. Foto: Dok/JPNN
Atas perbuatannya itu, politikus Golkar tersebut didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(flo/jpnn)

JAKARTA - Mantan anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati akan menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News