Wa Ode dan Mekeng Digarap KPK Lagi
Rabu, 13 Maret 2013 – 13:59 WIB
JAKARTA - Bekas Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/3), dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID). Selain Mekeng, lembaga antikorupsi ini juga memeriksa bekas Anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus suap DPID. Wa Ode telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta enam tahun penjara itu juga diperiksa untuk tersangka Haris Andi Surahman.
Mekeng digarap dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman.
Sebelum memasuki lobi kantor KPK, politisi Partai Golkar ini tak membantah akan diperiksa untuk Haris Andi Surahman. "Masalahnya kan ada tiga tersangka, sekarang (saya diperiksa untuk) Haris Andi Surahman, diminta klarifikasi gitulah," kata Mekeng di gedung KPK Rabu (13/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Bekas Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/3), dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi