Wa Ode dan Mekeng Digarap KPK Lagi
Rabu, 13 Maret 2013 – 13:59 WIB
Seperti diketahui, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi DPID. Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (22/11) lalu menjelaskan, Haris ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) tipikor sebagaimana diatur dalam perubahan UU No. 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 56 KUHP.
Haris yang diketahui sebagai kader Organisasi Kemasayarakatan (Ormas) Musyawarah Kerja Gotong Royong (MKGR) diduga terlibat berperan sebagai perantara yang mempertemukan Fahd El Fouz yang dikenal sebagai pengusaha dengan anggota Banggar Wa Ode Nurhayati.
Haris disebut-sebut merupakan penghubung pemberian suap menyangkut pelolosan tiga daerah penerima DPID. Hal ini mengemuka dalam dakwaan terdakwa Wa Ode Nurhayati. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/3), dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi