Wa Ode Dijerat UU Pencucian Uang
Selasa, 24 April 2012 – 13:36 WIB
JAKARTA - Setelah sepekan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4), menetapkan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Pasal yang disangkakan terhadap Wa Ode Nurhayati dalam kasus dugaan TPPU ini adalah Pasal 3, atau 4 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) dengan tersangka WON.
"Dari hasil pengembangan penyidikan terkait pembahasan DPPID dengan tersangka WON, KPK kemudian mengembakangkan kepada TPPU. Jadi KPK sudah menetapkan WON sebagai tersangka dalam kaitan dugaan melakukan TPPU," ungkap Johan Budi.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah sepekan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
BERITA TERKAIT
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta