Wa Ode Dijerat UU Pencucian Uang
Selasa, 24 April 2012 – 13:36 WIB
JAKARTA - Setelah sepekan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4), menetapkan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Pasal yang disangkakan terhadap Wa Ode Nurhayati dalam kasus dugaan TPPU ini adalah Pasal 3, atau 4 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) dengan tersangka WON.
"Dari hasil pengembangan penyidikan terkait pembahasan DPPID dengan tersangka WON, KPK kemudian mengembakangkan kepada TPPU. Jadi KPK sudah menetapkan WON sebagai tersangka dalam kaitan dugaan melakukan TPPU," ungkap Johan Budi.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah sepekan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap