Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 19:51 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Ia juga dikenai denda senilai Rp500 juta atau diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan karena majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa Wa Ode Nurhayati sebagai penyelenggara negara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan vonis atas politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Menurut majelis hakim, dalam kasus suap, Wa Ode terbukti menerima uang senilai Rp6 miliar dari pengusaha, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq melalui Haris Andi Surahman. Uang diberikan agar Wa Ode mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah agar mendapat jatah anggaran DPID dalam pembahasan di Badan Anggaran.
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di alokasi dana penyesuaian infrastruktur
BERITA TERKAIT
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia