Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 19:51 WIB
"Terdakwa terbukti menerima janji atau hadiah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPR dan anggota Banggar," tutur Hakim.
Selain menerima uang dari Fadh, menurut Hakim, Wa Ode juga terbukti menerima uang senilai Rp750 juta dari Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman untuk pengusulan anggaran daerah Minahasa.
Selain itu, dalam tindak pidana pencucian uang Wa Ode diketahui menyimpan uang Rp50,5 miliar yang disimpan dalam rekening pribadinya di Bank Mandiri. Adapun transaksi pencucian uang yang dilakukan Wa Ode di antaranya membayarkan AXA Mandiri, mengalihkan ke deposito berjangka senilai Rp10 miliar, membayar kredit agunan bank mandiri pada September 2011 sebesar Rp597 juta, membayar angsuran rumah Rp7 miliar, membayar pembelian apartemen pertama residence Rp850 juta, membelanjakan Rp20 juta untuk perhiasan emas, mentransfer Rp106 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Ode merupakan rek tampungan gaji.
Selain itu ia juga melakukan penarikan tunai tahun 2010 dan 2011 Rp7 miliar, Rp17 miliar dan transfer ke rekening pihak ketiga bertahap Rp2 miliar. Terakhir ia membelanjakan uang Rp888 juta dengan debit Mandiri pada Oktober 2011.
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di alokasi dana penyesuaian infrastruktur
BERITA TERKAIT
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding