Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara

Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Wa Ode Nurhayati
Vonis Wa Ode ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memvonisnya 14 tahun penjara sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Sementara Majelis Hakim berpendapat meski dua tindak pidana, tapi disatukan dalam satu putusan, sehingga menjadi 6 tahun penjara.

Dalam putusan ini, pertimbangan yang memberatkan Wa Ode adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan karena ia berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.(flo/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di alokasi dana penyesuaian infrastruktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News