Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 19:51 WIB
Vonis Wa Ode ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memvonisnya 14 tahun penjara sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Sementara Majelis Hakim berpendapat meski dua tindak pidana, tapi disatukan dalam satu putusan, sehingga menjadi 6 tahun penjara.
Dalam putusan ini, pertimbangan yang memberatkan Wa Ode adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan karena ia berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di alokasi dana penyesuaian infrastruktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem