Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 19:51 WIB
Vonis Wa Ode ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memvonisnya 14 tahun penjara sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Sementara Majelis Hakim berpendapat meski dua tindak pidana, tapi disatukan dalam satu putusan, sehingga menjadi 6 tahun penjara.
Dalam putusan ini, pertimbangan yang memberatkan Wa Ode adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan karena ia berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di alokasi dana penyesuaian infrastruktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database