Wa Ode Nurhayati Digarap KPK Lagi
Rabu, 18 April 2012 – 11:11 WIB

Wa Ode Nurhayati Digarap KPK Lagi
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi tersangka suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati, hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun mantan anggota Badan Anggaran DPR RI ini tidak mau berkomentar saat turun dari mobil tahanan KPK.
Nurhayati yang tiba di KPK sekitar pukul 10.50, langsung bergegas memasuki ruan dalam kantor komisi pimpinan Abraham Samad itu. KPK. Saat berjalan, ia hanya tersenyum tanpa komentar. "Terimakasih, ya," katanya sembari berlalu.
Sebagaimana diagendakan penyidik KPK, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan diperiksa sebagai tersangka. Nurhayati disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Wa Ode, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap kepada Nurhayati melalui transfer rekening senilai Rp 6 miliar.
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi tersangka suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati, hari ini kembali menjalani
BERITA TERKAIT
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono