Wa Ode Nurhayati Digarap KPK Lagi
Rabu, 18 April 2012 – 11:11 WIB
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi tersangka suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati, hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun mantan anggota Badan Anggaran DPR RI ini tidak mau berkomentar saat turun dari mobil tahanan KPK.
Nurhayati yang tiba di KPK sekitar pukul 10.50, langsung bergegas memasuki ruan dalam kantor komisi pimpinan Abraham Samad itu. KPK. Saat berjalan, ia hanya tersenyum tanpa komentar. "Terimakasih, ya," katanya sembari berlalu.
Sebagaimana diagendakan penyidik KPK, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan diperiksa sebagai tersangka. Nurhayati disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Wa Ode, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap kepada Nurhayati melalui transfer rekening senilai Rp 6 miliar.
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi tersangka suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati, hari ini kembali menjalani
BERITA TERKAIT
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- DPD RI Dorong Kolaborasi Keterlibatan Investasi BUMN dan Swasta Atas Pembangunan Pendidikan di Daerah
- Ratusan Organ Relawan Pendukung Jokowi - Prabowo - Gibran Agendakan Tasyakuran dan Doa Bersama
- Bahlil Lahadalia Resmi Bergelar Doktor, Sarmuji: Berdampak Positif Bagi Kepemimpinan di Golkar
- Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas
- IHA Sabet Penghargaan Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat