Wa Ode Nurhayati Digarap KPK Lagi
Rabu, 18 April 2012 – 11:11 WIB
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi tersangka suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati, hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun mantan anggota Badan Anggaran DPR RI ini tidak mau berkomentar saat turun dari mobil tahanan KPK.
Nurhayati yang tiba di KPK sekitar pukul 10.50, langsung bergegas memasuki ruan dalam kantor komisi pimpinan Abraham Samad itu. KPK. Saat berjalan, ia hanya tersenyum tanpa komentar. "Terimakasih, ya," katanya sembari berlalu.
Sebagaimana diagendakan penyidik KPK, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan diperiksa sebagai tersangka. Nurhayati disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Wa Ode, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap kepada Nurhayati melalui transfer rekening senilai Rp 6 miliar.
JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi tersangka suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati, hari ini kembali menjalani
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus