Wa Ode Nurhayati Divonis Hari Ini
Selasa, 16 Oktober 2012 – 11:10 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati akan menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini dalam perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Rencananya, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Nurhayati diciduk oleh KPK lantaran diduga menerima duit suap. Dua pekan kemarin, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Nurhayati. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.
Mantan anggota Banggar DPR tersebut berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis dengan seadil-adilnya. Apalagi, selama sidang pihak Wa Ode merasa fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
"Kami yakin Insya Allah Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang adil sesuai hati nurani, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan," kata Zaenab saat dihubungi wartawan, Selasa (16/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati akan menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini dalam perkara suap alokasi dana
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini