Wa Ode Nurhayati Divonis Hari Ini
Selasa, 16 Oktober 2012 – 11:10 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati akan menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini dalam perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Rencananya, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Nurhayati diciduk oleh KPK lantaran diduga menerima duit suap. Dua pekan kemarin, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Nurhayati. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.
Mantan anggota Banggar DPR tersebut berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis dengan seadil-adilnya. Apalagi, selama sidang pihak Wa Ode merasa fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
"Kami yakin Insya Allah Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang adil sesuai hati nurani, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan," kata Zaenab saat dihubungi wartawan, Selasa (16/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati akan menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini dalam perkara suap alokasi dana
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati