Wa Ode Nurhayati Divonis Hari Ini
Selasa, 16 Oktober 2012 – 11:10 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati akan menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini dalam perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Rencananya, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Nurhayati diciduk oleh KPK lantaran diduga menerima duit suap. Dua pekan kemarin, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Nurhayati. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.
Mantan anggota Banggar DPR tersebut berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis dengan seadil-adilnya. Apalagi, selama sidang pihak Wa Ode merasa fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
"Kami yakin Insya Allah Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang adil sesuai hati nurani, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan," kata Zaenab saat dihubungi wartawan, Selasa (16/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati akan menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini dalam perkara suap alokasi dana
BERITA TERKAIT
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital