Wa Ode Nurhayati juga Disidang Besok
Selasa, 12 Juni 2012 – 13:57 WIB
Sedangkan dalam persidangan tersangka atau terdakwa Wa Ode, KPK juga akan melihat fakta-fakta baru di persidangan. Sebab, fakta-fakta baru atau keterangan baru bisa muncul saat pemeriksaan saksi ataupun terdakwa.
"Kalau ada tentu akan dipakai oleh KPK untuk mengembangkan kasus ini. Sejauh mana perkembangannya sangat tergantung juga keterangan dan fakta-fakta di persidangan," tambahnya.
Dalam kasus ini Wa Ode diduga menerima aliran dana senilai Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk meloloskan alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yaitu Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Politikus PAN itu disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyebutkan selain Wako Semarang nonaktif, Soemarmo HS, besok Rabu (13/6), Wa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi