Wa Ode Nurhayati Sehat di Pondok Bambu
Senin, 30 Januari 2012 – 05:33 WIB
Menurut Johan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa WON telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Yakni menerima pemberian dari pihak lain. "Yang patut diduga terkait dengan jabatannya dalam pengalokasian anggaran," ucap Johan.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2011 lalu. Oleh KPK, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
PAN sendiri kata Bima menghormati penahanan WON yang dilakukan KPK. Namun untuk statusnya sebagai anggota DPR, PAN baru akan membahas Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah ada keputusan dari pengadilan. "Kita hormati proses hukum. Nanti ada keputusan berkekuatan hukum tetap (incracht) dari pengadilan baru ada peninjuan status," ucapnya.
Bima mengungkapkan hingga saat ini, PAN yakin bahwa WON tidak bersalah. Makanya, ia mendorong agar WON buka-bukaan membuka permainan anggaran di DPR. "Kami mendorong dia agar transparan dan terbuka karena itu bisa meringankan," katanya.
JAKARTA - Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati (WON) kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Pondok Bambu, Jakarta
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai