Wa Ode Nurhayati Tak Lama Lagi Diadili
Selasa, 08 Mei 2012 – 21:21 WIB
Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.
Selain dijerat dengan pasal korupsi, KPK juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ini terkait dengan dugaan bahwa Nurhayati memutar uangnya dari hasil korupsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tak lama lagi, tersangka kasus suap pembahasan Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati bakal segera duduk di kursi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah