Wa Ode Nurhayati Tuding Jaksa Tak Punya Bukti Kuat
Selasa, 09 Oktober 2012 – 21:37 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penerimaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati telah membacakan pledoi (nota pembelaan) pribadinya dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (9/10).
Dalam nota pembelannya itu, Nurhayati menyatakan Jaksa tidak memiliki bukti yang dapat menunjukkan dirinya menerima suap dari Haris Andi Surahman maupun Fahd El Fouz seperti tuntutan Jaksa.
Baca Juga:
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai Jaksa hanya memberi dakwaan dan tuntutan dari kesaksian Haris tanpa didukung pembuktian materiil yang kuat.
"Jaksa berkesimpulan bahwa saya selalu berkomunikasi dan mengkonfirmasi adanya penyerahan uang dari keterangan Haris yang menyebutkan adanya kata-kata "OK" Serahkan saja ke Sefa," kata Nurhayati di depan persidangannya.
JAKARTA - Terdakwa kasus penerimaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati telah membacakan pledoi (nota pembelaan)
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK