Wa Ode Nurhayati Tuding Jaksa Tak Punya Bukti Kuat
Selasa, 09 Oktober 2012 – 21:37 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penerimaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati telah membacakan pledoi (nota pembelaan) pribadinya dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (9/10).
Dalam nota pembelannya itu, Nurhayati menyatakan Jaksa tidak memiliki bukti yang dapat menunjukkan dirinya menerima suap dari Haris Andi Surahman maupun Fahd El Fouz seperti tuntutan Jaksa.
Baca Juga:
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai Jaksa hanya memberi dakwaan dan tuntutan dari kesaksian Haris tanpa didukung pembuktian materiil yang kuat.
"Jaksa berkesimpulan bahwa saya selalu berkomunikasi dan mengkonfirmasi adanya penyerahan uang dari keterangan Haris yang menyebutkan adanya kata-kata "OK" Serahkan saja ke Sefa," kata Nurhayati di depan persidangannya.
JAKARTA - Terdakwa kasus penerimaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati telah membacakan pledoi (nota pembelaan)
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa