Wa Ode Nurhayati Tuding Jaksa Tak Punya Bukti Kuat
Selasa, 09 Oktober 2012 – 21:37 WIB
Dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wa Ode Nurhayati dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena melakukan dua perkara berbeda, yaitu penerimaan hadiah dan pencucian uang.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus penerimaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati telah membacakan pledoi (nota pembelaan)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK