Wa Ode Sebut Pimpinan DPR Dijatah Ratusan Miliar

Wa Ode Sebut Pimpinan DPR Dijatah Ratusan Miliar
Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati saat duduk sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono W/JPNN
Nurhayati juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait uang Rp 44,3 miliar yang diduga dari hasil korupsi. Selanjutnya, uang itu dipindahbukukan atau ditransfer ke sejumlah pihak oleh Nurhayati ataupun stafnya, Sefa Yolanda.

Dalam dakwaan kesatu primair, Nurhayati dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan dalam kedua primair, perempuan kelahiran Waktobi, 6 November 1981 itu dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencuaian Uang  (TPPU). Sementara dalam dakwaan subsidair Nurhayati dijerat pasal 4 UU TPPU.(fat/ara/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPR RI yang menjadi terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News