Wa Ode Sebut Pimpinan DPR Dijatah Ratusan Miliar
Rabu, 13 Juni 2012 – 16:16 WIB

Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati saat duduk sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto : Arundono W/JPNN
Nurhayati juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait uang Rp 44,3 miliar yang diduga dari hasil korupsi. Selanjutnya, uang itu dipindahbukukan atau ditransfer ke sejumlah pihak oleh Nurhayati ataupun stafnya, Sefa Yolanda.
Baca Juga:
Dalam dakwaan kesatu primair, Nurhayati dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan dalam kedua primair, perempuan kelahiran Waktobi, 6 November 1981 itu dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencuaian Uang (TPPU). Sementara dalam dakwaan subsidair Nurhayati dijerat pasal 4 UU TPPU.(fat/ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR RI yang menjadi terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi