Wa Ode Seret Anis Matta
Rabu, 18 April 2012 – 18:33 WIB
JAKARTA- Wa Ode Nurhayati (WON), tersangka kasus dugaan penerimaan uang terkait alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/4), mengaku hanya mempertergas kesaksiannya di persidangan dan tidak ada yang substansial.
Namun WON menegaskan, dalam kasus PPID yang melibatkan dirinya sebagai tersangka ini, yang menyalahgunakan wewenang itu jelas dalam proses surat menyurat. Bukan soal menerima berapa, tapi dari sisi administrasi hingga merugikan 129 daerah.
Baca Juga:
"Itu jelas siapa pelakunya, mulai dari Pak Anis Matta yang kemudian cenderung memaksa Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan dokumen putusan rapat Banggar," ujar Wa Ode usai diperiksa KPK.
Kalau ditanya siapa yang bertanggungjawab dan yang bertandatangan pada sistem unprosedural ini, lanjut WON, adalah pimpinan Banggar, bukan anggota.
JAKARTA- Wa Ode Nurhayati (WON), tersangka kasus dugaan penerimaan uang terkait alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh yang diperiksa
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok