Wa Ode Seret Anis Matta
Rabu, 18 April 2012 – 18:33 WIB
JAKARTA- Wa Ode Nurhayati (WON), tersangka kasus dugaan penerimaan uang terkait alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/4), mengaku hanya mempertergas kesaksiannya di persidangan dan tidak ada yang substansial.
Namun WON menegaskan, dalam kasus PPID yang melibatkan dirinya sebagai tersangka ini, yang menyalahgunakan wewenang itu jelas dalam proses surat menyurat. Bukan soal menerima berapa, tapi dari sisi administrasi hingga merugikan 129 daerah.
Baca Juga:
"Itu jelas siapa pelakunya, mulai dari Pak Anis Matta yang kemudian cenderung memaksa Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan dokumen putusan rapat Banggar," ujar Wa Ode usai diperiksa KPK.
Kalau ditanya siapa yang bertanggungjawab dan yang bertandatangan pada sistem unprosedural ini, lanjut WON, adalah pimpinan Banggar, bukan anggota.
JAKARTA- Wa Ode Nurhayati (WON), tersangka kasus dugaan penerimaan uang terkait alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh yang diperiksa
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini
- Soal Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Presiden Prabowo Bereaksi Begini
- Bentrok GRIB vs Pemuda Pancasila di Bandung Berakhir Damai
- Presiden Prabowo Serahkan Pembangunan Infrastruktur kepada Swasta