Wa Ode Tersangka Suap Pembahasan Anggaran
Jumat, 09 Desember 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka korupsi. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu disangka menerima pemberian terkait pembahasan anggaran tahun 2010 di Banggar DPR.
Penetapan tersangka itu hanya dua hari setelah KPK meminta Direktorat Jendral Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Wa Ode. "Sudah kita naikkan ke penyidikan. Tersangkanya WON, anggota DPR," ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar kepada wartawan di KPK, Jumat (9/12).
Komisioner KPK yang membidangi pencegahan itu memang tidak bersedia menjelaskan secara rinci kasus korupsi yang mendera Wa Ode. Haryono hanya menegaskan, Wa Ode disangka melakukan perbuatan yang dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Artinya sebagai pejabat negara, Wa Ode telah menerima pemberian dari pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan tugas dan wewenangnya. "Itu pasal yang kita sangkakan," ucapnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar