Wa Ode Tersangka Suap Pembahasan Anggaran
Jumat, 09 Desember 2011 – 22:00 WIB
Sebelumnya, KPK pada Rabu (7/12) lalu mengirim surat ke Ditjen Imigrasi. Isinya, meminta agar Wa Ode dan tiga nama lainnya yaitu Sefa Yulanda, Fahd Arafiq dan Surahman Manab masuk daftar cegah sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Sefa adalah staf Wa Ode, sedangkan Fahd Arafiq dan Surahman dari pihak swasta. Pencegahan diberlakukan selama setahun, terhitung sejak 7 Desember 2011.
Karenanya Haryono tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu. Ditegaskannya, penyidikan masih terus dikembangkan. "Bisa saja ada tersangka lagi. Penyidikan kan tidak berhenti di situ saja," pungkasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar