Waaa.. Polwan Gugat Pak Kapolres Rp 2 Miliar
jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Niazi berani menggugat Kapolresta Bandarlampung Hari Nugroho dalam perkara praperadilan. Nilai gugatan mencapai Rp 2 miliar.
Permohonan prapreradilan terkait dengan penetapan polwan tersebut sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. Namun pemohon merasakan ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Perkara ini telah disidangkan dalam Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (1/7). Briptu Niazi diwakili penasihat hukumnya David Sihombing.
Dalam gugatannya, David menyatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka dianggap tidak sah, karena tak didukung dua alat bukti.
Dia meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap personel Satsabhara Polresta Bandarlampung tersebut.
”Memohon kepada majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Brigadir Satu Niazi karena tidak sah dan tidak sesuai KUHAP,” kata David dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Sabtu (2/7).
Dia memaparkan, penyidik Satnarkoba Polresta Bandarlampung, Brigadir Sri Windari yang memegang perkara Niazi mengakui belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Sementara Niazi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat Niazi sebagai tersangka,” urainya.
BANDARLAMPUNG - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Niazi berani menggugat Kapolresta Bandarlampung Hari Nugroho dalam perkara praperadilan. Nilai gugatan
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi