Wabah Corona Belum Reda, Muzani Berharap Ramadan Tetap Jadi Ladang Amal
jpnn.com, JAKARTA - Virus corona atau covid-19 yang mewabah di wilayah Nusantara diprediksi akan terus berlangsung selama bulan Ramadan, bahkan lebaran. Salat terawih berjamaah selama bulan puasa hingga mudik lebaran dipastikan tidak akan terjadi pada Idul Fitri 1441 Hijriah mendatang.
Alasannya, karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga larangan mudik yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Walau penuh beragam konflik dan pembatasan, datangnya bulan Ramadan diharapkan Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Ahmad Muzani dapat menjadi ladang amal hingga momen untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Kita sebentar lagi akan menghadapi bulan Ramadan bulan puasa, ini adalah puasa dalam sejarah kita, kita menghadapi pandemi yang sampai sekarang kita belum tahu ujung dan akhir dari pandemi covid-19 ini," ungkap Ahmad Muzani dalam siaran tertulis pada Kamis (23/4).
Menghadapi bulan puasa yang diperkirakan jatuh pada tanggal 24 April 2020 itu Ahmad Muzani mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Masyarakat katanya harus terus berikhtiar dan saling tolong menolong membantu dalam menghadapi krisis imbas wabah virus corona.
"Pandemi Covid-19 atau virus Corona ini adalah sebuah musibah yang tentu saja datang dari Allah, dan tentu saja Allah menurunkan penyakit ini pasti ada obatnya," ungkap Ahmad Muzani.
"Di dalam bulan puasa diharapkan dapat menjadi pendorong bagi kita semua untuk meningkatkan amal soleh, ibadah dan sedekah bagi pribadi-pribadi kita," tambahnya.
Virus corona atau covid-19 yang mewabah di wilayah Nusantara diprediksi akan terus berlangsung selama Bulan Ramadan, bahkan lebaran
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember