Wabah Corona Ditemukan di Dua Kapal Pesiar Norwegia
Salah satu industri yang banyak mempekerjakan warga Indonesia di luar negeri adalah industri kapal pesiar yang sekarang dibuka kembali di tengah pandemi COVID-19.
- Australia sudah menerapkan larangan perjalanan kapal pesiar sampai pertengahan September
- Meski ada beberapa kasus baru COVID-19, beberapa kapal masih beroperasi seperti biasa
- Perjalanan berlibur dengan kapal pesiar mungkin baru akan normal di tahun 2021
Sejumlah pelayanan kapal pesiar yang sempat kembali dimulai terpaksa dihentikan karena ditemukan kembali kasus penularan baru.
Bulan Juli lalu, beberapa kapal pesiar yang sudah mulai beroperasi di Eropa dan kawasan Pasifik terpaksa melakukan pembatasan kegiatan karena adanya kasus ketika kapal masih di tengah laut.
Pihak berwenang di Norwegia telah melarang seluruh kapal pesiar dengan lebih dari 100 orang di dalamnya untuk berlayar dari pelabuhan mereka mulai Senin kemarin (3/08).
Langkah ini diambil setelah adanya kasus baru penularan COVID-19 yang dilaporkan pekan lalu di sebuah kapal yang sudah meninggalkan pelabuhan.
Sedikitnya 41 penumpang dan awak di atas kapal MS Roald Amundsen, milik perusahaan Norwegia Hurtigruten, sejauh ini dinyatakan positif tertular virus corona.
Menurut pejabat kesehatan setempat, ratusan orang lainnya di kapal tersebut telah diminta untuk melakukan karantina sendiri selama 10 hari.
Salah satu industri yang banyak mempekerjakan warga Indonesia di luar negeri adalah industri kapal pesiar yang sekarang dibuka kembali di tengah pandemi COVID-19
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata