Wabah Virus Corona Masuk Kategori Bencana
Rabu, 04 Maret 2020 – 22:45 WIB
Setelah dinyatakan sebagai bencana, kata Yurianto, pasien yang menjalani isolasi atas virus corona tidak perlu khawatir atas pembiayaan. Pemerintah menanggung biaya bagi orang yang diisolasi terkait Corona.
"Di dalam UU Kebencanaan ini sudah jelas bunyinya, bahwa di dalam kondisi ini, semuanya ditanggung negara," tutur dia. (mg10/jpnn)
Pasien yang menjalani isolasi atas virus corona tidak perlu khawatir atas pembiayaan karena wabah ini masuk kategori bencana.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Wajah Baru Upaya Pemerataan Layanan Kesehatan di Indonesia
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS, Okamoto Edukasi Seksual di Kampus
- Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat Pelabuhan Sehat dari Kemenkes