Wabup Agam Diadili

Wabup Agam Diadili
Wabup Agam Diadili
PADANG -- Wakil Bupati Agam Umar, terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, tepat pada peringatan hari lahirnya Pancasila, kemarin (1/6).

Umar yang ditahan Kejari Agam sejak 28 April lalu, langsung dibawa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubukbasung ke Pengadilan Tipikor. Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Agam itu, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan jalan tahun 2008 di Agam dengan total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.

Saat menjalani persidangan, Umar yang didampingi sejumlah keluarga dan kerabat ini, tampak sangat lelah. Wajahnya pucat.

"Sebenarnya saya masih sakit, tapi sebagai warga negara yang baik, mau tidak mau, saya harus mengikuti persidangan yang telah dijadwalkan," ucapnya kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Pada 2008 lalu, Dinas Pekerjaan Umum Agam menganggarkan dana Rp2,9 miliar untuk pemeliharaan rutin jalan dengan kode anggaran Dinas PU tahun 2008 nomor 5.2.3.2.2.1.01 dari APBD Agam. Selain mengambil dana Rp 1.057.696.700, terdakwa juga menggunakan anggaran di luar RAB (Rencana Anggaran Biaya).

PADANG -- Wakil Bupati Agam Umar, terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam mulai menjalani sidang perdana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News