Wabup Agam Diadili

Wabup Agam Diadili
Wabup Agam Diadili

"Pekerjaan di luar RAB seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan. Namun pekerjaan itu dilaksanakan begitu saja tanpa proses pengadaan barang dan jasa," jelas JPU pada saat membacakan dakwaannya.

Saat itu, Umar menggunakan anggaran untuk pekerjaan jembatan Pandan, yang merupakan proyek gagal tender pada tahun 2008. Selain itu, pekerjaan pasang turap beton arika dalko, proyek yang juga gagal tender di tahun yang sama dan pekerjaan jembatan Batuhampar II, dan pekerjaan dam jalan Sari Bulan Matur.

Dana pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan pada 2008 yang diduga diambil Umar ini, menurut JPU tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf 1, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Umar yang didampingi 2 penasihat hukum; Setia Budi dan Maidel Ferry akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang selanjutnya. "Sebenarnya hari ini kita akan menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kita. Karena belum selesai, terpaksa minggu depan akan kita sampaikan ke hadapan majelis hakim," ucap Setia Budi, kuasa hukum terdakwa usai persidangan. (ldy)

PADANG -- Wakil Bupati Agam Umar, terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam mulai menjalani sidang perdana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News