Wabup Agam Segera Disidang di PN Tipikor
Kamis, 26 Mei 2011 – 12:25 WIB
PADANG- Wakil Bupati Agam Umar tampaknya akan menjadi orang pertama yang duduk sebagai pesakitan di PN Tipikor Padang. Umar akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek fiktif dan beberapa proyek lainnya di Dinas Pendidikan Agam yang merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar. Selain melibatkan empat hakim adhock yang baru dilantik, majelis hakim juga terdiri dari 7 hakim karier yang ada di PN. Hanya saja, Jon belum bisa menyebutkan siapa saja tim majelis hakim yang akan menangani kasus Umar.
"Berkasnya memang sudah ada. Saat ini masih disusun majelisnya dan jadwal sidang," kata Humas PN Padang, Jon Effredi.
Baca Juga:
Jon Affredi juga menyebutkan bahwa pascadiresmikannya pada 28 April lalu, PN Tipikor Padang baru menerima berkas kasus korupsi Wakil Bupati Agam tersebut. "Sampai saat kini, memang baru berkas kasus dugaan korupsi Umar yang masuk," beber Jon lagi.
Baca Juga:
PADANG- Wakil Bupati Agam Umar tampaknya akan menjadi orang pertama yang duduk sebagai pesakitan di PN Tipikor Padang. Umar akan didakwa melakukan
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel