Wabup Buton Utara Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Kak Seto Bilang Begini
Selasa, 24 Desember 2019 – 19:10 WIB

Seto Mulyadi alias Kak Seto. Foto: dok JPNN
Sebaliknya, mekanisme penyelesaian lewat cara damai yang dibungkus dengan kata kekeluargaan, justru menyembunyikan identitas pelaku dan menghapus catatan kejahatan si predator seksual sehingga membuka peluang bagi pelakunya untuk mengulangi lagi perbuatan jahat tersebut. "Sekaligus, penyelesaian damai hanya akan mempertontonkan lemahnya komitmen negara dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak, dan ini tentu sangat memalukan," tandasnya.
Baca Juga:
Agar makin sempurna, LPAI merekomendasikan agar Polri bekerja lebih dari sekadar apa yang harus dikenakan terhadap pelaku dengan sejak dini memikirkan apa yang dapat dilakukan bagi korban.
Konkretnya menurut Seto, sekian banyak bentuk perlindungan khusus yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak penting untuk direalisasikan. Sebab, hal itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang diembankan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.
"Seiring dengan itu, institusi penegakan hukum perlu memproses pengadaan restitusi (ganti rugi) yang harus dibayar pelaku kepada korban. Semoga," tandasnya.(fat/jpnn)
Penyelesaian damai hanya akan mempertontonkan lemahnya komitmen negara dalam memerangi kejahatan pencabulan anak, dan ini tentu sangat memalukan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten