Wabup Era Kecewa dengan Pembangunan RS Pratama, Ada Aroma Korupsi?
jpnn.com, NIAS BARAT - Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia mengatakan progress pembangunan RS Pratama Lologolu yang menelan anggaran Rp 43.109.346.000 tidak sesuai harapan.
Proyek tersebut bersumber dari DAK fisik tahun 2022, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, dimulai dari 5 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022.
"Semua biaya tersebut telah ditransfer ke rekening Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada kendala untuk membayar ke rekanan jika telah menyesaikan kewajibannya, sementara hingga saat ini pembangunannya masih belum selesai.," kata Wabup Era kepada JPNN.com, Minggu (15/1).
Lebih lanjut dikatakan, proyek tersebut dikerjakan kontraktor pelaksana PT. Peduli Bangsa, dengan Konsultan Supervisi CV. Khalimal Consultan.
Polemik terjadi karena berdasarkan keterangan dari konsultan pengawas mengakui bobot pekerjaan sampai 31 Desember 2022 telah mencapai 85 persen, sementara orang awam memprediksi sekitar 50 persen saja.
Wabup Era mengaku pada 11 Januari 2023 telah melakukan sidak ke lokasi pembangunan tersebut. Namun, dia masih menemukan beberapa gedung yang belum selesai, bahkan ada yang masih berdiri tiang.
Lebih lanjut Era Era Hia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan mandor Beneami Duha, pihak rekanan telah meminta waktu 2 bulan untuk menyelesaikannya.
Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Nias Barat Aperlius Gulo menduga pembangunan rumah sakit tersebut ada aroma korupsinya, apalagi kalau konsultan mengakui 85 persen bobot pekerjaan, sedangkan belum tentu sesuai kenyataan.
Wabup Era kecewa dengan pembangunan RS Pratama. Ada aroma korupsi? Simak pernyataan lengkap Wabup Nias Barat
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar