Wabup Era Ungkap Fakta Gaji Guru PPPK yang Ditanggung Pusat, Bisa Bikin Honorer Melongo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia mengungkapkan fakta soal berapa sebenarnya anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditanggung pusat. Ternyata, dana yang diberikan pusat sangat minim.
Bayangkan saja, kata Wabup Era, gaji pokok guru PPPK Rp 2,9 juta lebih.
Dari jumlah itu, pemerintah pusat hanya mengalokasikan Rp 1,9 juta per orang, sehingga ada selesih Rp 1 jutaan.
Bukan hanya itu, PPPK seharusnya mendapatkan berbagai tunjangan yang melekat di gaji seperti tunjangan anak istri/suami, fungsional, dan lainnya sehingga jika ditotal take home pay guru PPPK golongan IX sebesar Rp 4,5 juta.
"Kalau ditanggung pusat hanya Rp 1,9 juta per orang, bagaimana Pemda enggak berat?" kata Wabup Era kepada JPNN.com, Kamis (21/7).
Dia membeberkan anggaran gaji PPPK yang ditransfer pusat ke daerah lewat dana alokasi umum (DAU) adalah gelondongan.
Tidak dibeberkan secara spesifik. Namun, nominal Rp 1,9 juta untuk tambahan gaji PPPK guru yang disiapkan pusat ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebenarnya, kata Wabup Era, selama ini Pemkab memberikan gaji untuk honorer sebanyak Rp 1 juta.
Berita P3K Terbaru: Wabup Era Era Hia mengungkapkan fakta soal besaran gaji guru PPPK yang ditanggung pusat, honorer bisa saja kaget.
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA