Wabup Garut: Sekolah di 11 Desa Dilarang Gelar KBM Tatap Muka

Wabup Garut: Sekolah di 11 Desa Dilarang Gelar KBM Tatap Muka
Ilustrasi Covid-19. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Pemkab Garut, Jawa Barat melarang sekolah yang ada di sebelas desa menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka karena berada di zona merah karena rawan terjadi penularan pandemi COVID-19.

"Ada sebelas desa di Kabupaten Garut tidak boleh ada kegiatan sekolah tatap muka karena berada di zona merah," kata Wakil Bupati (Wabup) Garut Helmi Budiman, Senin (24/5).

Dia menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 di Garut masih terjadi. Untuk itu masyarakat harus tetap waspada dengan potensi penularan virus mematikan tersebut.

Sejumlah desa, kata dia, ditetapkan sebagai zona merah karena angka penularan kasus COVID-19 cukup banyak sehingga memiliki potensi tinggi penularan virus.

"Desa yang zona merah sudah kita 'break down', tidak ada tatap muka," katanya.

Dia menyebutkan larangan tatap muka untuk sekolah di sebelas desa itu tersebar di Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, Karangpawitan, dan Leles.

Dinas Kesehatan, kata Helmi, sudah melaporkan tingkat risiko penularan COVID-19 di 11 desa itu ke dinas pendidikan untuk ditindaklanjuti agar tidak ada KBM tatap muka.

"Laporannya sudah dikirim dari Dinas Kesehatan ke Dinas Pendidikan bahwa sebelas desa ini tidak boleh melakukan tatap muka," katanya.

Pemkab Garut melarang sekolah yang ada di sebelas desa menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Apa alasannya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News