Wabup Kosong, Bisa Tempuh Jalur Hukum
Jumat, 20 Mei 2016 – 11:10 WIB
Kata dia, pengisian wabup perlu dilakukan untuk meringankan beban tugas Bupati Bogor yang sudah setahun terakhir mengurusi pemerintahan sediri. “Membiarkan kekosongan wakil bupati, sama saja menghianati Undang-Undang,” ucapnya.(azi/c/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS