Wabup Lapor ke Fahri Soal Sedimentasi Waduk...
jpnn.com, WONOGIRI - Wakil Bupati Wonogiri Edi Santosa meminta dukungan DPR untuk percepatan anggaran untuk mengatasi sedimentasi Waduk Gajah Mungkur di Wonogiri, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Wabup Edi di sela-sela menerima rombongan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan peserta Press Gathering Wartawan Koordinatoriat DPR di Pendopo Kantor Bupati Wonogiri, Jawa Tengah, Sabtu (8/4).
Edi menyebutkan, pemerintah telah membuat perencanaan pembangunan Waduk Pidekso, sebagai penyangga sedimentasi Waduk Gajah Mungkur. Namun, prosesnya tidak banyak kemajuan.
"Waduk Pidekso perencanaan sudah lama sebagai penyangga sedimentasi. Sudah direncanakan tapi tidak kelar-kelar. Sekarang lagi tahap pengukuran tanah dan murni dari APBN. Ini solusi agar pendangkalan Waduk Gajah Mungkur bisa diatasi," ujar Edi.
Waduk Gajah Mungkur dibangun pada 1976 dan diresmikan tahun 1981, dengan memindahkan 60 ribu jiwa penduduk Wonogiri. Luas genangan danau buatan itu mencapai 90 kilometer persegi.
Manfaat waduk tersebut dirasakan oleh masyarakat di luar Kabupaten Wonogiri, antara lain Klaten dan Sukoharjo. Ada sekitar 30 ribu hektar lahan yang diairi waduk di luar kabupaten itu.
"Untuk Kabupaten Wonogiri sendiri hanya menikmati pengairan waduk sekitar 439 hektar, untuk air minum baku dan industri, PLTA, untuk perikanan dan pariwisata," jelas Edi.
Namun, setelah 35 tahun beroperasi, Waduk Gajah Mungkur terus mengalami pendangkalan. Hal ini diperparah dengan kawasan di sekitarnya yang rawan erosi. Karenanya, dia berharap dukungan dari DPR untuk mendorong pengalokasian anggarannya.
Wakil Bupati Wonogiri Edi Santosa meminta dukungan DPR untuk percepatan anggaran untuk mengatasi sedimentasi Waduk Gajah Mungkur di Wonogiri, Jawa
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta
- Gempa MK
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- Kontradiksi PP Nomor 26 Tahun 2023 dengan UU Kelautan, Dilema Ekonomi vs Ekologi