Wabup Minta Oknum PNS Mesum Diperiksa
Minggu, 09 September 2012 – 06:32 WIB
“Ya kan sudah diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Di sana termuat sanksinya apa, tergantung tingkat kesalahannya. Untuk sekarang belum bisa diterapkan sanksi itu ke oknum PNS yang diduga berbuat mesum lantaran belum terbukti kebenarannya,” ujarnya.
Baca Juga:
Sementara Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono HB SIK MH menyatakan sampai saat ini pihak kepolisian belum menerima pengaduan terkait dugaan mesum dua oknum PNS.
“Belum ada laporan yang masuk tuh. Polisi baru akan melakukan penyelidikan jika sudah ada laporan dari korban atau pihak yang dirugikan. Selama belum ada laporan, ya belum bisa masuk ke ranah itu. Kami juga baru membacanya dari media,” kata kapolres.
Hanya saja dia mengingatkan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebelum benar-benar terbukti keduanya melakukan perbuatan tidak senonoh. Apalagi dalam masalah ini tidak ada saksi mata yang melihat langsung perbuatan keduanya.
KUNINGAN- Dugaan mesum yang dilakukan dua oknum PNS memantik reaksi Wakil Bupati (Wabup) Drs H Momon Rochmana. Usai menghadiri pelantikan pengawas
BERITA TERKAIT
- Jaksa di Sumbar Tuntut 3 Pengedar Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati
- Ipuk Minta PPPK Bijak Gunakan Gaji & Jangan Sampai Terjebak Jerat Pinjol yang Bunganya Mencekik
- Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Ratu Dewa: Pemkot Palembang Mengalokasikan 662 Kursi PPPK untuk Tenaga Pendidik
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
- Nenek 80 Tahun yang Hilang di Konsel Ditemukan, Begini Kondisinya