Wabup Minta Oknum PNS Mesum Diperiksa
Minggu, 09 September 2012 – 06:32 WIB
“Ya kan sudah diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Di sana termuat sanksinya apa, tergantung tingkat kesalahannya. Untuk sekarang belum bisa diterapkan sanksi itu ke oknum PNS yang diduga berbuat mesum lantaran belum terbukti kebenarannya,” ujarnya.
Baca Juga:
Sementara Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono HB SIK MH menyatakan sampai saat ini pihak kepolisian belum menerima pengaduan terkait dugaan mesum dua oknum PNS.
“Belum ada laporan yang masuk tuh. Polisi baru akan melakukan penyelidikan jika sudah ada laporan dari korban atau pihak yang dirugikan. Selama belum ada laporan, ya belum bisa masuk ke ranah itu. Kami juga baru membacanya dari media,” kata kapolres.
Hanya saja dia mengingatkan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebelum benar-benar terbukti keduanya melakukan perbuatan tidak senonoh. Apalagi dalam masalah ini tidak ada saksi mata yang melihat langsung perbuatan keduanya.
KUNINGAN- Dugaan mesum yang dilakukan dua oknum PNS memantik reaksi Wakil Bupati (Wabup) Drs H Momon Rochmana. Usai menghadiri pelantikan pengawas
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter