Wabup Nduga Wentius Nimiangge Mengundurkan Diri, Serius gak?
“TNI - Polri sesuai amanat konstitusi berkewajiban menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban setiap jengkal wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di Nduga Papua,” jelasnya.
Bahtiar mengatakan, Kepala Daerah semestinya menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 67 UU No.23 Tahun 2014 tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepa daerah, huruf (a) wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
Selanjutnya huruf (g), kepala daerah dan wakil.kepala daerah wajib menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah. “Itu kewajiban UU dan juga Sumpah Janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”
Kepala daerah dan wakil kepala daerah, lanjutnya, harus memahami tugas dan kewajibannya, terikat sumpah janji dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang.
“Kepala Daerah dan Wakil KDH adalah pejabat NKRI seyogianya selalu menjadi teladan yang baik, menjaga etika, ucapan dan perbuatannya dalam ruang publik untuk menjaga suasana yang damai, sejuk dan menentramkan masyarakat. Bukan sebaliknya,” kata Bahtiar.
Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dibina oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Oleh karenanya, kata Bhatiar, sesuai UU Pemda, Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Wabup Nduga.
“Kami sudah cek kepada pejabat Pemprov Papua bahwa surat pengunduran diri tersebut juga belum diterima oleh Pemprov Papua. Jika ada pasti kami layani dengan baik dan proses sssuai dengan ketentuan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” papar Bahtiar.
Pihak Kemendagri, kata Bahtiar, sudah berkomunikasi dengan Pemprov Papua.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, Papua, Wentius Nimiangge.
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli Siap Tuntaskan Program Prioritas 2024
- Profil Yudia Ramli, Plh Kapuspen Kemendagri yang Dilantik jadi Pj Bupati Sumedang
- PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun
- 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Bahtiar: Anda Semua Harus jadi ASN Tangguh
- Soal Netralias ASN, Sikap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Jelas dan Tegas