Wabup Nias Disebut Nikmati Uang Korupsi

Wabup Nias Disebut Nikmati Uang Korupsi
Wabup Nias Disebut Nikmati Uang Korupsi
Agar terbebas dari sangkaan, pria berkacamata yang mengenakan kemeja putih datang ke KPK itu mengungkapkan akan mengajukan saksi yang meringankan. Namun ia enggan nama dan jumlah saksi yang akan diusulkan. “Nanti, lihat saja di persidangan,” jawabnya singkat.

Bupati Nias Binahati B Bareha, resmi menjadi tahanan KPK, Januari lalu, usai menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam.  Ia diduga terlibat menyelewengkan sisa pengelolaan dana bantuan pascabencana alam tsunami Nias. Sebagai kepala daerah, Binahati harus bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana miliaran rupiah. Bahkan dirinya dianggap telah menggunakan sisa dana  yang tidak sesuai peruntukannya tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,3 miliar..

Atas perbuatannya itu, Ketua Partai Demokrat Kabupaten Nias tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) huruf ke-1 KUHP.(mur/jpnn)


JAKARTA - Bupati Nias nonaktif, Binahati B Baeha 'bernyanyi'. Tak ingin menjadi tersangka seorang diri pada kasus dugaan korupsi bantuan bencana,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News