Wabup Terpilih Tolak Jadi Saksi
Selasa, 30 Desember 2008 – 18:55 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)menolak kehadiran Irwansyah Pasi yang diajukan KPUD Dairi sebagai saksi dalam persidangan sengketa pilkada Dairi di gedung MK, Jakarta, Selasa (30/12). Ketua majelis hakim MK, Arsyad Sanusi,SH, mengatakan, sebagai pihak terkait, Irwansyah tidak boleh memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak termohon, dalam hal ini KPUD Dairi. Irwansyah merupakan calon wakil bupati, pasangan Johnny Sitohang yang oleh KPUD telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada. Namun, Arsyad Sanusi,SH bersikukuh pada pendapatnya. Irwansyah yang semula duduk sederet dengan 8 saksi yang dihadirkan KPUD Dairi, dipersilakan pindah tempat duduk di belakang kuasa hukum KPUD Dairi. Irwansyah yang kemarin mengenakan kopiah hitam itu lantas pindah tempat duduk, di sebelah tempat duduk Johnny Sitohang, pasangannya di pilkada Dairi. Kebiasaan di persidangan MK, pihak terkait dalam hal ini para calon yang ikut pilkada, bisa memberikan keterangan atau jawaban secara tertulis ke majelis hakim, yang bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"Sebagai pihak terkait, saudara tidak bisa menjadi saksi. Tapi saudara punya hak bertanya kepada para saksi," ujar Arsyad Sanusi.
Baca Juga:
Kuasa hukum KPUD Dairi, Viktor Nadapdap,SH, mencoba menjelaskan ke majelis hakim mengenai pentingnya keterangan Irwansyah di persidangan tersebut. Irwansyah, kata Viktor, bermaksud memberikan keterangan terkait kesaksian Akbar Solihin pada sidang 24 Desember 2008. Pria yang pernah sebulan menjadi satpam di rumah Irwansyah Pasi ini mengaku diberi 3 surat undangan memilih oleh anggota tim sukses pasangan nomor urut 2 di rumah bosnya. Tiga surat undangan itu atas nama Iwan, Supardi, dan Akbar sendiri. Akbar mengaku tiga kali mencoblos di TPS yang berbeda, setelah diselingi pulang ke rumah guna mencuci kelingkingnya agar bekas tinta tanda telah mencoblos hilang.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)menolak kehadiran Irwansyah Pasi yang diajukan KPUD Dairi sebagai saksi dalam persidangan sengketa
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang