Wacana Amendemen Memunculkan Kegaduhan Baru dan Membuat Rakyat Curiga

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta amendemen UUD NRI 1945 ditunda.
Menurut dia, wacana amendemen UUD NRI 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara tidak mendesak untuk dilakukan saat ini karena bangsa Indonesia sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19.
Guspardi Gaus mengingatkan jangan sampai ada kesan di tengah masyarakat bahwa amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat.
“Apalagi saat ini negara sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8).
Menurutnya, wacana amendemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super-cermat, dan tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya kepada MPR RI.
Dia menuturkan aspirasi kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus didengar dan sangat penting dipertimbangkan.
"Amendemen memang dimungkinkan secara konstitusi. Namun, harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas," ujarnya.
Guspardi mengatakan wacana amendemen UUD NRI 1945 justru akan memunculkan kegaduhan baru di publik karena banyak rakyat curiga, jangan-jangan akan melebar pada penambahan masa jabatan presiden.
Guspardi Gaus mengatakan wacana amendemen UUD NRI 1945 justru akan memunculkan kegaduhan baru di publik karena banyak rakyat curiga jangan-jangan akan melebar pada penambahan masa jabatan presiden.
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat