Wacana Amendemen UUD 1945 Hanya Memunculkan Kegaduhan Baru!
Menurut dia, aspirasi kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus didengar dan sangat penting dipertimbangkan.
"Amendemen memang dimungkinkan secara konstitusi. Namun, harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas," ujarnya.
Menurut dia, jika amendemen ditujukan hanya untuk menetapkan PPHN dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), bukan berarti Indonesia tidak memiliki arah pembangunan.
"Kita sudah memiliki UU Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2005-2025 yang saat ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050."
"UU ini telah secara rinci mengatur arah dan sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN," katanya.
Politikus PAN ini menilai lebih baik berkonsentrasi dan fokus menangani pandemi COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional, daripada menggulirkan wacana amendemen UUD 1945.
Apalagi menurut dia, wacana amendemen terbatas tersebut juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR dan untuk mengakomodir hadirnya PPHN cukup diatur di dalam undang-undang.(Antara/jpnn)
Guspardi menyebut wacana amendemen UUD 1945 hanya memunculkan kegaduhan baru, ini penyebabnya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Bambang Soesatyo Ungkap Rancangan PPHN Telah Disusun MPR Periode 2019-2024
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
- Sultan Usulkan Asta Cita Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai PPHN 2024-2029
- Said Abdullah PDIP Dorong Penguatan Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945
- Urgensi Amendemen UUD 1945